Provokator Pakel Banyuwangi Terancam Pidana Berlapis Dari Pungli hingga Pelecehan Anak Di Bawah Umur

Kasus penangkapan oknum LSM Forsuba bernama Abdillah yang ditangkap bersama mulyadi, suwarno, dan untung. pelaku provokator penebangan pohon di Pakel Banyuwangi yang ramai diberitakan beberapa hari ini memantik perhatian netizen

Ternyata tersangka abdillah Forsuba telah beberapakali tersangkut kasus yang berkaitan dengan warga pakel kecamatan licin kabupaten banyuwangi diantaranya ialah kasus pungli dengan menjanjikan Sertifikat Hak Guna Usaha dan saham atas status kawasan lahan yang akan disertifikasi oleh BPN

temuan tim Lapangan Kami mendapatkan bukti Kuitansi penyerahan sejumlah uang nominal 7.150.000.00 (Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) atas nama Wulan Tri Cahyanti kepada Oknum Forsuba Bernama Bambang. S yang bertanda tangan di bawahnya, jelas ini merupakan pungutan liar dari LSM yang merugikan rakyat dengan menjanjikan Turunnya Sertifikat Hak Milik kepada masyarakat.

Setelah mencoba menghubungi Bambang S, yang bersangkutan mengaku menjalankan tugas dari Abdillah Forsuba sebagai atasannya di LSM

Muhamad Abdul Jafar Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Banyuwangi (AMPL) juga pernah mendapat surat permohonan bantuan atas kasus Pelecehan seksual yang dilakukan oleh abdillah kepada perempuan berinisial AM

” Perempuan berinisial AM anak di bawah umur dijanjikan Pekerjaan oleh Abdillah lalu hingga dirayu untuk bersedia berhubungan badan sampai AM hamil di luar nikah serta di bawah umur dan Abdillah tidak bertanggung jawab. Mungkin dengan ditetapkannya abdillah sebagai tersangka provokator penggundulan kayu di kebun bumi sari ini membuka lembar korban-korban lainnya. Baik korban pungli dari masyarakat Pakel juga korban Pencabulan yang dilakukan oleh beliau kepada perempuan inisial AM ini. ” pungkasnya kepada awak media

Pos terkait