Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPL) menyayangkan provokasi yang tidak henti-hentinya digaungkan oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) WALHI yang telah memakan korban Provokasi terhadap 3 orang warga Pakel yang saat ini menjadi tersangka atas kasus ujaran berita bohong dan pembabatan liar sehingga sanak keluarga dari 3 tersangka tersebut menjadi korban atas Provokasi Walhi, kini setelah menimbulkan huru-hara dan menelan korban provokasi, Walhi bergeser ke dusun pancer dan dusun silir baru untuk menggaungkan boikot dan menghadang aktifitas pertambangan yang ada di gunung salakan, dan menolak semua aktifitas PT. BSI
” Kami menyayangkan LSM Walhi ini harus bertanggung jawab dulu atas ulahnya yang terjadi di pakel kecamatan licin, kasian warga disana sudah dikompori sehingga melakukan tindakan yang tidak semestinya lah kini mereka berpindah ke dusun pancer dan dusun silir baru desa sumberagung pesanggaran dengan modus provokasi yang lama, lalu kalau nanti ada warga sekitar yang ditahan oleh aparat penegak hukum karena ada aturan yang dilanggar dengan provokasi LSM ini apakah mereka akan kabur lagi tidak bertanggung jawa atas ulah mereka ini” pungkas Abdul Mu’ti ketua bidang Gerakan AMPL Banyuwangi
Abdul Mu’ti menambahkan banyuwangi ini menjadi semacam wahana liar bagi para LSM-LSM dari luar wilayah yang mencari proyek dan menjadikan rakyat banyuwangi sebagai objek provokasi mereka
“Betul terkesan rakyat banyuwangi hanya dijadikan objek provokasi lalu setelah ada peristiwa hukum yang terjadi LSM luar wilayah ini akan cuci tangan, lah LSM kayak Walhi ini kan enak mereka bisa makan dari konflik, mereka ada donatur tetap dari Funding luar negeri dengan menjadikan konflik masyarakat sebagai objek laporan tahunan, sementara rakyat yang diprovokasi berisiko aturan hukum” Tambahnya kepada awak media
” Harapan kami kepada LSM dari luar wilayah banyuwangi yang selama ini riwa-riwi provokasi di pakel maupun tumpang pitu harusnya metode advokasi itu tidak dengan cara provokasi warga dengan mendorong mereka melakukan tindakan melawan hukum, melainkan harus pendekatan yang sesuai rule of law yang berlaku, ajak duduk bersama pertemukan warga dengan pihak perusahaan cari titik temu apa yang bisa diambil menjadi jalan bersama, bukan malah provokasi dan kabur ke tempat lain ketika ada perkara hukum, jadi biasakan advokasi hingga tuntas mencari win-win solution diantara ketiga belah pihak baik rakyat, perusahaan, maupun pemerintah” tutupnya