Aktivis Mahasiswa Dukung Aparat Tahan Provokator Penebangan Liar di Banyuwangi

Terkait ramainya kasus penangkapan provokator Kasus penebangan pohon secara liar oleh warga pakel akibat provokasi Oknum LSM Forsuba bernama Abdillah di kabupaten banyuwangi mendapat respon pelurusan dari Muhamad Abdul Jafar Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Banyuwangi (AMPL) bahwa penangkapan ini bukanlah kriminalisasi melainkan bentuk penegakan hukum yang tepat

“Di awal telah ada pembentukan tim terpadu disitu ada Bupati, Kapolres, Dandim, Komandan TNI AL, Kajari. DPRD Bayuwangi tim ini di bentuk untuk penanganan konflik sosial di kabupaten Banyuwangi. Menyatakan PT Bumi Sari Sebagai pemegang SHGU yang sah secara hukum dan berlaku sampai tahun 2034 dan LSM forsuba tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun di lokasi SHGU PT. Bumi Sari Maju sukses”

patut diketahui sebelumnya bahwa Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Banyuwangi yang terdiri Dari Bupati Banyuwangi ibu Ipuk Festiyandani Azwar Anas, Kapolres Banyuwangi Deddy Foury millewa, Kodim Banyuwangi Eko Julianto Ramadan, Komandan Pangkalan TNI AL Banyuwangi Ansori M, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mohammad Rawi, Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahya Negara, Dan Sekretaris Daerah Banyuwangi H. M mengeluarkan Surat Bernomor 330/712/429.206/2022 Sebagai tanggapan atas surat LSM Forsuba (Forum Suara Blambangan) bernomor 171/Forsuba/A-1/VI/2022 perihal pemberitahuan eksploitasi dan pembersihan Tanaman keras di tanah desa pakel.

Tim Forpimda Banyuwangi Memutuskan :

1. PT. Bumi Sari Maju Sukses Sebagai Pemegang SHGU yang Sah Secara Hukum yang masih berlaku sampai tahun 2034
2. Diminta kepada LSM Forsuba untuk tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi SHGU PT. Bumi Sari Maju Sukses
3. Dalam upaya penanganan masalah tersebut akan difasilitasi oleh tim terpadu penanganan konflik kabupaten Banyuwangi

Tapi seiring berjalanya waktu keputusan tim terpadu tidak dipatuhi oleh LSM forsuba hingga berujung dengan pelaporan ini terkait adanya penebangan dan penjarahan tanaman milik PT. Bumi sari melalui provokasi Abdillah LSM Forsuba.
Penangkapan Abdillah ketua LSM Forsuba dan Warga desa pakel Nurhadi, untung, suwarno karena Diduga melanggar pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Sepak terjangnya selama ini  sering memberi informasi yang tidak benar kepada masyarakat seperti memberi arahan untuk melakukan perusakan lahan dan provokasi dan pungli-pungli adalah bagian dari mekanisme hukum yang harus mereka pertanggungjawaban, karna  selama ini tindakan oknum tersangka ini meresahkan sehingga memberikan pembenaran atas penebangan pohon merusak tanaman-tanaman yang bukan miliknya dan berita-berita bohong yang sering di informasikan pada masyarakat.

” Jadi tindakan aparat hukum polres banyuwangi dan polda jawa timur sudah tepat dan terukur, ini tindak pidana murni tentang provokasi yang menimbulkan anarki dan kesewenang-wenangan masyarakat merusak dan menjarah, maka kami AMPL mendukung tindakan tegas dari aparat hukum” pungkasnya kepada awak media

Pos terkait